Lembaga yang terkait langsung dan sekaligus patner
pemerintah Desa di bidang legislasi dalam menegakkan peraturan Desa adalah
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keberadaan BPD ini sangat mendukung
terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan Desa Karetan. BPD sebagai patner
pemerintah Desa, diharapkan mampu melahirkan produk-produk hukum. Selama
setahun terakhir ini peran BPD dalam pemerintahan Desa cukup besar. Dibidang Administrasi dan Menejemen keuangan Desa terselenggara
dengan baik. Laporan pertanggungjawaban kepada atasan baik, demikian pula
laporan pokok-pokok pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD.
Kedudukan tugas pokok dan
fungsi Badan Permusyawaratan Desa ( BPD):
- Mengayomi ,menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup berkembang di masyarakat sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan
- Legislasi yaitu merumuskan dan menetabkan peraturan Desa bersama –sama Pemerintah Desa
- Pengawasan yaitu meliputi pengawasa terhadap pelaksanaan peraturan Desa, APBDes. serta keputusan kepala Desa
- Menampung aspirasi masyarakat Desa yaitu menerima menindak lanjuti dan menyalurkan aspirasi yang diterima masyarakat Desa kepada Pejabat dan instasi yang berwenang
0 komentar:
Posting Komentar