BPD



Lembaga yang terkait langsung dan sekaligus patner pemerintah Desa di bidang legislasi dalam menegakkan peraturan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keberadaan BPD ini sangat mendukung terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan Desa Karetan. BPD sebagai patner pemerintah Desa, diharapkan mampu melahirkan produk-produk hukum. Selama setahun terakhir ini peran BPD dalam pemerintahan Desa cukup besar.      Dibidang Administrasi  dan Menejemen keuangan Desa terselenggara dengan baik. Laporan pertanggungjawaban kepada atasan baik, demikian pula laporan pokok-pokok pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD.

Kedudukan tugas pokok dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa ( BPD):
  1. Mengayomi ,menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup berkembang di masyarakat sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan 
  2. Legislasi  yaitu merumuskan dan menetabkan peraturan Desa bersama –sama  Pemerintah Desa
  3. Pengawasan yaitu meliputi pengawasa terhadap pelaksanaan peraturan Desa, APBDes. serta keputusan kepala Desa 
  4. Menampung aspirasi masyarakat Desa yaitu menerima menindak lanjuti dan menyalurkan aspirasi yang diterima masyarakat Desa kepada Pejabat dan instasi yang berwenang

0 komentar:

Posting Komentar