PELAYANAN KTP ELEKTRONIK


PENJELASAN DAN TATA CARA PEMBUATAN E-KTP

Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :

Persyaratan permohonan pembuatan KTP baru :
  • Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
  • Menunjukan surat pengantar dari RT RW
  • Pas foto bewarna ukuran  3×4 (empat lembar)
  • Mengisi formulir
  • Fotocopy KK.
  • Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Fotocopy Ijazah (bagi yang masih bersekolah) 
  • FotocopyAkta kelahiran 
  • Asli KTP Lama 

    Persyaratan permohonan pembuatan KTP yang hilang :
  • Surat pengantar dari RT
  • Foto copy KK
  • Pas foto bewarna ukuran 3×4 dua lembar
  • Surat kehilangan Kepolisian 
  • Surat pernyataan hilang bermaterai 6.000,-
Proses pembuatan E-KTP (Kantor Kecamatan Purwoharjo) :
  • Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat pengantar dari Kantor Kepala Desa.
  • Pemohon mengambil no antrian.
  • Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  • Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  • Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  • Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  • Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  • Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  • Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

0 komentar:

Posting Komentar