Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Persyaratan permohonan pembuatan KTP baru :
- Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
- Menunjukan surat pengantar dari RT RW
- Pas foto bewarna ukuran 3×4 (empat lembar)
- Mengisi formulir
- Fotocopy KK.
- Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Fotocopy Ijazah (bagi yang masih bersekolah)
- FotocopyAkta kelahiran
- Asli KTP Lama
Persyaratan permohonan pembuatan KTP yang hilang : - Surat pengantar dari RT
- Foto copy KK
- Pas foto bewarna ukuran 3×4 dua lembar
- Surat kehilangan Kepolisian
- Surat pernyataan hilang bermaterai 6.000,-
Proses pembuatan E-KTP (Kantor Kecamatan Purwoharjo) :
- Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat pengantar dari Kantor Kepala Desa.
- Pemohon mengambil no antrian.
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
- Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
- Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
0 komentar:
Posting Komentar