PENCATATAN
KELAHIRAN (AKTA KELAHIRAN)
Akta
Kelahiran adalah
dokumen penduduk yang merupakan Bukti Sah mengenai identitas diri, menjelaskan
nama anak, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua dan
kewarganegaraan, hubungan keperdataan antara anak dan orang tua.
Akta
Kelahiran digunakan untuk :
- Dasar penerbitan dokumen identitas penduduk (KTP/KK) atau surat keterangan kependudukan lainnya.
- Perlindungan hukum oleh Negara.
- Persyaratan masuk sekolah, melamar pekerjaan, melangsungkan pernikahan, penetapan ahli waris, dan penelusuran silsilah.
Persyaratan
Permohonan Akta Kelahiran Online :
1.
Surat Nikah/
Kutipan Akta Perkawinan/ Akta Cerai
2.
Surat Keterangan
Lahir dari dokter / bidan penolong kelahiran
3.
KTP- El
Kedua Orang Tua
4.
KTP-El Dua
orang saksi
5.
KK yang
terbaru
6. Pencatatan paling lambat 60 hari
setelah lahir
0 komentar:
Posting Komentar